Untuk lolos dari undang undang ITE kalian harus jadi jurnalis
media besar nasional, jadi kalian bisa menyebar berita sebohong dan sefitnah
apapun tak akan ada yang menindak dan menjerat, berbeda dengan menjadi
masyarakat biasa yang menyebar hoax meski hanya follower akunnya tidak sampai
ribuan bahkan jauh di bawah jumlah pembaca
atau pemirsa media-media besar. Itu jelas karena individu lebih mudah diborgol
daripada seorang yang bernaung dibawah organisasi resmi seperti metro TV,
kompas dll. Meski dampak yang ditimbulkan dari fitnah media media besar
nasional lebih besar dari sekedar postingan pribadi individu.
Saya kadang bertanya pada siapa sebenarnya undang undang ITE
atau kode etik jurnalistik berlaku, pada orang yang tak memegang kartu
jurnaliskah? Atau pada pemegang? Pada masyarakat yang menyebar berita atau pada
pembaca?
Kita ambil kasus sederhana Metro News yang memuat berita
dengan topik “Seribu Ketapel Menyerang Jakarta” sebuah topik yang sangat
propokatif dan fitnah sebab ketapel tersebut tadinya akan dikirim ke Maros
Sulawesi selatan. Ditengah rencana umat islam yang melakukan aksi damai
dijakarta Metro seenaknya memuat berita fitnah, namun apa yang dilakukan penegak
UU ITE, padahal Metro News adalah media elektronik besar yang disimak ratusan
ribu pembaca berita, tapi Metro news aman aman saja. Itu karena Metro News media
besar dan kebohongan atau fitnah besar tentu ditutupi orang besar.
Itu satu contoh, masih ada ratusan contoh lain bagaimana UU
ITE tidak berlaku pada media besar, dan tajam pada individu yang tidak berdiri sebagai pion media besar, mungkin demi “seolah UU ITE benar benar ditegakkan”
Saya menulis bukan berarti membela individu penyebar berita
hoax dan fitnah, pribadi saya juga tidak menyetujui tindakan menyebar berita
fitnah, namun ironi hanya mereka segelintir kecil yang diborgol bukan
media besar yang jelas melakukan fitnah besar. kita ingat saja kasus Dewi Septiani penyebar berita beras plastik, atau Bambang Tri penulis buku Jokowi Undecover mereka tidak punya media besar bahkan kartu jurnalistik jadi sebegitu mudah dijerat UU ITE.
Lihat dan tanya apa kabar JANET C SIMANGUNSONG, dengan
berbagai ciutannya ditwitter yang hate speech bahkan jelas jelas melanggar
pasal 27 ayat 3 UU ITE, dia aman aman saja. Apa karena ada media besar
dibelakangnya atau karena ada orang besar dibelanagnya. Dimana netralitas
jurnalis yang dijunjung tinggi dalam kode etik? UU ITE dan kode Etik
jurnalistik hanya Omong kosong
penulis berita yang selamat dari UU ITE adalah penulis
berita yang sesuai dengan keinginan penguasa, meski itu adalah fitnah, bukan
berita yang sesuai kejadian meski itu adalah benar dan pahit.