Yang kita pegang
sebenarnya e-KTP atau KTP plastik?
Sebelum memulai membahas secara
terperinci apa yang penulis tera dalam judul text kita sebaiknya mahami
pengertian dasar dari apa yang kita bahas agar lebih mudah mencerna argument
yang disampaikan penulis terhadap topik
Menurut UU RI no 23 tahun 2006
tentang administrasi kependudukan, pengertian kartu tanda penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh
instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Sedangkan elektronik menurut kamus
besar bahasa indonesia adalah alat yg
dibuat berdasarkan prinsip elektronika; hal atau benda yg menggunakan alat-alat
yg dibentuk atau bekerja atas dasar elektronika
Kartu Tanda Penduduk
elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP)
yang dibuat secaraelektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun
penggunaannya berfungsi secara komputerisasi
Itu adalah tiga pengertian yang akan membantu pembaca
memahami artikel ini.
Sekarang kita akan memberikan contoh yang lebih sederhana pernahkah
kalian memainkan mobil mobilan yang terbuat dari rautan bambu dan kalian
mendorongnya dengan gagang kayu. Rodanya terbuat dari sandal bekas?
Apakah mobil mobilan tersebut bekerja dan berjalan secara
elektronika? Kalian akan menyebut itu elektronik atau bukan? Saya rasa kita
sepakat menjawab tidak itu mobil mobilan biasa
Sekarang lihat mobil yang berjalan sendiri dengan dorongan daya
baterai lalu seseorang mengendalikan dengan remote kontrol, kita sebut itu
mobil mobilan bisa atau elektronik? Apa mobil mobilan tersebut memenuni prinsip
kerja secara elektronika? Jawabannya tentu memenuhi.
Kembali ke e-KTP dimana pemerintah menyebutnya e-KTP, penulis
pribadi lebih senang menyebutnya menyebutnya KTP plastik sebab tidak ditemukan
perbedaan prinsip kerja KTP yang terbuat dari kertas biasa yg dilaminating dulu
dengan KTP plastik yang sekarang. sekarang keduanya masih difotocopy dan dibaca
secara manual datanya. Jika mengacu pada definisi yang dikeluarkan pemerintah
tentang e-KTP diatas maka KTP yang kita pegang saat ini tidak memenuhi prinsip
dasar kartu yang befungsi secara komputerisasi.
Lalu kenapa kita dan pencatatan sipil menyebut itu ektp? Mereka
tidak mengerti atau Kita sedang dibodoh bodohi dan oknum dibalik proyek itu
memakan uang kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar