Jumat, 01 Juli 2016

Yang kita pegang sebenarnya e-KTP atau KTP plastik?

Yang kita pegang sebenarnya e-KTP atau KTP plastik?
Sebelum memulai membahas secara terperinci apa yang penulis tera dalam judul text kita sebaiknya mahami pengertian dasar dari apa yang kita bahas agar lebih mudah mencerna argument yang disampaikan penulis terhadap topik
Menurut UU RI no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, pengertian kartu tanda penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan elektronik menurut kamus besar bahasa indonesia adalah alat yg dibuat berdasarkan prinsip elektronika; hal atau benda yg menggunakan alat-alat yg dibentuk atau bekerja atas dasar elektronika
Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secaraelektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi
Itu adalah tiga pengertian yang akan membantu pembaca memahami artikel ini.
Sekarang kita akan memberikan contoh yang lebih sederhana pernahkah kalian memainkan mobil mobilan yang terbuat dari rautan bambu dan kalian mendorongnya dengan gagang kayu. Rodanya terbuat dari sandal bekas?
Apakah mobil mobilan tersebut bekerja dan berjalan secara elektronika? Kalian akan menyebut itu elektronik atau bukan? Saya rasa kita sepakat menjawab tidak itu mobil mobilan biasa
Sekarang lihat mobil  yang berjalan sendiri dengan dorongan daya baterai lalu seseorang mengendalikan dengan remote kontrol, kita sebut itu mobil mobilan bisa atau elektronik? Apa mobil mobilan tersebut memenuni prinsip kerja secara elektronika? Jawabannya tentu memenuhi.
Kembali ke e-KTP dimana pemerintah menyebutnya e-KTP, penulis pribadi lebih senang menyebutnya menyebutnya KTP plastik sebab tidak ditemukan perbedaan prinsip kerja KTP yang terbuat dari kertas biasa yg dilaminating dulu dengan KTP plastik yang sekarang. sekarang keduanya masih difotocopy dan dibaca secara manual datanya. Jika mengacu pada definisi yang dikeluarkan pemerintah tentang e-KTP diatas maka KTP yang kita pegang saat ini tidak memenuhi prinsip dasar kartu yang befungsi secara komputerisasi.

Lalu kenapa kita dan pencatatan sipil menyebut itu ektp? Mereka tidak mengerti atau Kita sedang dibodoh bodohi dan oknum dibalik proyek itu memakan uang kita.