Sabtu, 04 Februari 2017

UU ITE untuk siapa?

Untuk lolos dari undang undang ITE kalian harus jadi jurnalis media besar nasional, jadi kalian bisa menyebar berita sebohong dan sefitnah apapun tak akan ada yang menindak dan menjerat, berbeda dengan menjadi masyarakat biasa yang menyebar hoax meski hanya follower akunnya tidak sampai ribuan bahkan jauh di bawah  jumlah pembaca atau pemirsa media-media besar. Itu jelas karena individu lebih mudah diborgol daripada seorang yang bernaung dibawah organisasi resmi seperti metro TV, kompas dll. Meski dampak yang ditimbulkan dari fitnah media media besar nasional lebih besar dari sekedar postingan pribadi individu.
Saya kadang bertanya pada siapa sebenarnya undang undang ITE atau kode etik jurnalistik berlaku, pada orang yang tak memegang kartu jurnaliskah? Atau pada pemegang? Pada masyarakat yang menyebar berita atau pada pembaca?
Kita ambil kasus sederhana Metro News yang memuat berita dengan topik “Seribu Ketapel Menyerang Jakarta” sebuah topik yang sangat propokatif dan fitnah sebab ketapel tersebut tadinya akan dikirim ke Maros Sulawesi selatan. Ditengah rencana umat islam yang melakukan aksi damai dijakarta Metro seenaknya memuat berita fitnah, namun apa yang dilakukan penegak UU ITE, padahal Metro News adalah media elektronik besar yang disimak ratusan ribu pembaca berita, tapi Metro news aman aman saja. Itu karena Metro News media besar dan kebohongan atau fitnah besar tentu ditutupi orang besar.
Itu satu contoh, masih ada ratusan contoh lain bagaimana UU ITE tidak berlaku pada media besar, dan tajam pada individu yang tidak berdiri sebagai pion media besar,  mungkin demi “seolah UU ITE benar benar ditegakkan”
Saya menulis bukan berarti membela individu penyebar berita hoax dan fitnah, pribadi saya juga tidak menyetujui tindakan menyebar berita fitnah, namun ironi hanya mereka segelintir kecil yang diborgol bukan media besar yang jelas melakukan fitnah besar. kita ingat saja kasus Dewi Septiani penyebar berita beras plastik, atau Bambang Tri penulis buku Jokowi Undecover mereka tidak punya media besar bahkan kartu jurnalistik jadi sebegitu mudah dijerat UU ITE.
Lihat dan tanya apa kabar JANET C SIMANGUNSONG, dengan berbagai ciutannya ditwitter yang hate speech bahkan jelas jelas melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE, dia aman aman saja. Apa karena ada media besar dibelakangnya atau karena ada orang besar dibelanagnya. Dimana netralitas jurnalis yang dijunjung tinggi dalam kode etik? UU ITE dan kode Etik jurnalistik hanya Omong kosong

penulis berita yang selamat dari UU ITE adalah penulis berita yang sesuai dengan keinginan penguasa, meski itu adalah fitnah, bukan berita yang sesuai kejadian meski itu adalah benar dan pahit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar