Sabtu, 04 Februari 2017

UU ITE untuk siapa?

Untuk lolos dari undang undang ITE kalian harus jadi jurnalis media besar nasional, jadi kalian bisa menyebar berita sebohong dan sefitnah apapun tak akan ada yang menindak dan menjerat, berbeda dengan menjadi masyarakat biasa yang menyebar hoax meski hanya follower akunnya tidak sampai ribuan bahkan jauh di bawah  jumlah pembaca atau pemirsa media-media besar. Itu jelas karena individu lebih mudah diborgol daripada seorang yang bernaung dibawah organisasi resmi seperti metro TV, kompas dll. Meski dampak yang ditimbulkan dari fitnah media media besar nasional lebih besar dari sekedar postingan pribadi individu.
Saya kadang bertanya pada siapa sebenarnya undang undang ITE atau kode etik jurnalistik berlaku, pada orang yang tak memegang kartu jurnaliskah? Atau pada pemegang? Pada masyarakat yang menyebar berita atau pada pembaca?
Kita ambil kasus sederhana Metro News yang memuat berita dengan topik “Seribu Ketapel Menyerang Jakarta” sebuah topik yang sangat propokatif dan fitnah sebab ketapel tersebut tadinya akan dikirim ke Maros Sulawesi selatan. Ditengah rencana umat islam yang melakukan aksi damai dijakarta Metro seenaknya memuat berita fitnah, namun apa yang dilakukan penegak UU ITE, padahal Metro News adalah media elektronik besar yang disimak ratusan ribu pembaca berita, tapi Metro news aman aman saja. Itu karena Metro News media besar dan kebohongan atau fitnah besar tentu ditutupi orang besar.
Itu satu contoh, masih ada ratusan contoh lain bagaimana UU ITE tidak berlaku pada media besar, dan tajam pada individu yang tidak berdiri sebagai pion media besar,  mungkin demi “seolah UU ITE benar benar ditegakkan”
Saya menulis bukan berarti membela individu penyebar berita hoax dan fitnah, pribadi saya juga tidak menyetujui tindakan menyebar berita fitnah, namun ironi hanya mereka segelintir kecil yang diborgol bukan media besar yang jelas melakukan fitnah besar. kita ingat saja kasus Dewi Septiani penyebar berita beras plastik, atau Bambang Tri penulis buku Jokowi Undecover mereka tidak punya media besar bahkan kartu jurnalistik jadi sebegitu mudah dijerat UU ITE.
Lihat dan tanya apa kabar JANET C SIMANGUNSONG, dengan berbagai ciutannya ditwitter yang hate speech bahkan jelas jelas melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE, dia aman aman saja. Apa karena ada media besar dibelakangnya atau karena ada orang besar dibelanagnya. Dimana netralitas jurnalis yang dijunjung tinggi dalam kode etik? UU ITE dan kode Etik jurnalistik hanya Omong kosong

penulis berita yang selamat dari UU ITE adalah penulis berita yang sesuai dengan keinginan penguasa, meski itu adalah fitnah, bukan berita yang sesuai kejadian meski itu adalah benar dan pahit.

Rabu, 02 November 2016

Almaidah 51-52 tuntunan mutlak dan akurat

Al quran adalah kitab Allah yang berlaku bagi setiap Muslim dimanapun dia berada, baik itu dinegara Sekuler, Liberal maupun itu Komunis, Dan sisi lain muslim yang hidup dimanapun harus menghargai suatu tatanan hukum dimana dia tinggal sebab Tidak ada satu ayatpun dalam alquran yg bertentangan dengan toleransi bermasyarakat.
Tulisan ini mari kita lepas dari kontrovesri pernyataan Ahok
Agar lebih mudah kita menempatkan sesuatu pada porsinya
Kita anggap saja gubernur jakarta itu clearman dan tidak melontarkan pernyataan yg menyinggung umat islam
Lalu menjadi pertanyaan dimana kita letakkan Al quran dan dimana kita letakkan ayat ayat konstitusi?
Sebenarnya semua itu menjadi sederhana jika kita memahami porsi dan posisi masing masing.
Mari kita beranalogi dengan situasi memilih pemimpin yahudi dan nasrani dengan memakan daging babi dalam islam, maaf ini tidak menyamakam ahok atau pemimpin lainnya dengan babi tetapi murni menganalogi kasus yang kebetulan setara dalam alquran dari sudut pandang tuntunan
jika Secara eksplisit alquran menyatakan bahwa mengonsumsi babi itu haram maka tanpa tanya kita mesti mengikuti, sebab tidak ada keraguan dalam kitab Allah
Lalu dikemudian hari ada penyakit yang bisa sembuh dengan salah satu cara yaitu memakan daging babi. Sekali lagi "salah satu cara bukan satu satunya cara". Lantas apa akan merubah hakikat babi itu haram menjadi boleh atau mubah?  Atau apakah saya lantas mamakannya karena menyembuhkan, Sementara Alquan jelas melarang? jawabannya tentu tidak
Dan kita beralih ke Almaidah 51-52
Dimana ada larangan memilih pemimpin nasrani maupun yahudi
Dalam hal memilih pemimpin nasrani dan yahudi atau ahok tanpa ada kaitan dengan statementnya  yg selalu menimbulkan kontroversi, tentu sama seperti hal diatas, kita sebagai pribadi muslim mesti mengikuti petunjuk Alquran dalam memilih pemimpin dan tetap berkewajiban menegakkan konstitusi. lalu apa kita melawan konstitusi jika tidak memilih?
jawabanya tentu tidak, yang melawan konstitusi ialah jika kita melarang ahok atau nasrani dan yahudi mencalonkan diri.
konstitusi mengatur hak hak warga negara menjadi pemilih maupun dipilih, namun tidak mengatur prerogratif setiap warga harus memilih siapa dan apa. tetapi Alquran sebagai tuntunan memberikan petunjuk siapa yg mesti dipilih dan baik menurut ALLAH bukan media atau timsukses. dan itu tidak melawan konstitusi.
Yg perlu diperjelas ialah tulisan ini tidak sepakat dengan siapapun yg memperkecil pengertian pemimpin menjadi pesuruh atau sebatas pemimpin perang. Sebab kedudukan auliya dalam Almaidah 51-52 lebih tinggi dari sekedar orang yg mengurus sesuatu. Itulah kenapa Alquran memilih menggunakan kata Aulia bukan Amir, imam dll sebab maknanya lebih tinggi dan luas
jangan menafsirkan alquran dengan tanpa dasar hanya karena ingin memperbolehkan hal yg jelas dilarang
petunjuk Allah itu akurat dan janjinya Pasti
jangan menafsirkan sesuatu tanpa ilmu hanya karena ingin mencari celah agar sesuatu bisa lepas dari ikatan.


Jumat, 01 Juli 2016

Yang kita pegang sebenarnya e-KTP atau KTP plastik?

Yang kita pegang sebenarnya e-KTP atau KTP plastik?
Sebelum memulai membahas secara terperinci apa yang penulis tera dalam judul text kita sebaiknya mahami pengertian dasar dari apa yang kita bahas agar lebih mudah mencerna argument yang disampaikan penulis terhadap topik
Menurut UU RI no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, pengertian kartu tanda penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan elektronik menurut kamus besar bahasa indonesia adalah alat yg dibuat berdasarkan prinsip elektronika; hal atau benda yg menggunakan alat-alat yg dibentuk atau bekerja atas dasar elektronika
Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secaraelektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi
Itu adalah tiga pengertian yang akan membantu pembaca memahami artikel ini.
Sekarang kita akan memberikan contoh yang lebih sederhana pernahkah kalian memainkan mobil mobilan yang terbuat dari rautan bambu dan kalian mendorongnya dengan gagang kayu. Rodanya terbuat dari sandal bekas?
Apakah mobil mobilan tersebut bekerja dan berjalan secara elektronika? Kalian akan menyebut itu elektronik atau bukan? Saya rasa kita sepakat menjawab tidak itu mobil mobilan biasa
Sekarang lihat mobil  yang berjalan sendiri dengan dorongan daya baterai lalu seseorang mengendalikan dengan remote kontrol, kita sebut itu mobil mobilan bisa atau elektronik? Apa mobil mobilan tersebut memenuni prinsip kerja secara elektronika? Jawabannya tentu memenuhi.
Kembali ke e-KTP dimana pemerintah menyebutnya e-KTP, penulis pribadi lebih senang menyebutnya menyebutnya KTP plastik sebab tidak ditemukan perbedaan prinsip kerja KTP yang terbuat dari kertas biasa yg dilaminating dulu dengan KTP plastik yang sekarang. sekarang keduanya masih difotocopy dan dibaca secara manual datanya. Jika mengacu pada definisi yang dikeluarkan pemerintah tentang e-KTP diatas maka KTP yang kita pegang saat ini tidak memenuhi prinsip dasar kartu yang befungsi secara komputerisasi.

Lalu kenapa kita dan pencatatan sipil menyebut itu ektp? Mereka tidak mengerti atau Kita sedang dibodoh bodohi dan oknum dibalik proyek itu memakan uang kita.

Kamis, 23 Juni 2016

SEGI TIGA TAK MUNGKIN

Segitiga Tak Mungkin

Seharusnya aku berada dalam Quantum Superposisi, dimana cintaku bisa berada di dua dimensi yang berbeda pada waktu yang sama.
Sayang nya tidak
Tuhan benar benar ingin aku Setia
Aku telah memilih merebut hatimu yang belia, menghadirkannya ditengah tengah kami yang goyah
Semestinya tidak kulakukan, tidak jika untuk meninggalkanmu dikemudian hari dan aku tetap bersamanya
Sayang sekali hukum sinellius itu tidak berlaku untuk cinta. Dimana besar sudut cahaya yang datang sama dengan besar sudut cahaya yang dipantulkan
Meski hatimu adalah cermin, dan kini ku tahu. Cermin itu tidak patah tetapi hancur
Maafkan aku yang telah menempatkanmu diposisi yang sangat sulit, sesuatu yang segitiga ternyata tidak selalu memiliki besaran sudut yang sama
Termasuk dalam cinta
Kini kau ku tinggalkan dan aku tetap memilihnya, aku jahat bukan?
Kau harus memahami bahwa pada akhirnya laki laki memang harus memilih, disaat rasa sakit tak bisa dihindari, Kau dan aku meninggalkan tanya, cerita ini lebih baik tidak bermula atau lebih baik tidak berakhir
Azura Sayangku, sebenanrya aku ingin jika hubungan itu berakhir maka akulah yang menjadi korban darinya, sebab aku sudah berkali kali terluka dan perihnya menjadi hal biasa, sedang bagimu semua baru bermula. Aku pernah tahu rasa pedihnya patah hati untuk pertama kali
Sakitnya menghujam bahkan kita kehilangan selera makan dan tersenyum
Tak peduli sekuat apapun dunia menghiburmu saat itu kau tetap akan merasa terasing darinya

Kini sudah menapaki tahun kedua sejak terakhir kutatap matamu yang berkaca kaca dalam linang
Mencoba merelakan ku dan pasrah pada keadaan
Sesekali kita saling mencoba menguatkan, meski akhirnya selalu gagal
Kau tahu bahwa cinta sendiri tak akan cukup kuat memutus ikatan perkawinan
jadi kita harus memilih saling mendoakan

Dan hari ini
Seharusnya
Hujan yang jatuh ditepi danau Semayang
Meninggalkan bekas pelangi dilembah Lita
Menghapus kisahmu dalam lupa
Seharusnya
Cahaya yang terbenam dikaki kayu tamin
Mengembalikan kawanan lebah ke dahan bunga maja
Menyembuhkan gores luka
Seharusnya...







*Danau semayang, lembah lita, kayu tamin adala nama suatu tempat dipulau sumbawa


Senin, 30 Mei 2016

KIDUNG TAMASE

Santari kemang ko sia
Liuk padenung ke nyawa
Asa diri ya sumping

ka neja bewe nong gili
Samin mo bangka leng labu
Ya tari datang bagian

Ajan nongka samula
Ya ai bewe leng ujan
No gunter nuret basenda

To lusit mo godong kamula
Tiup leng angin ngareong
Luk nanta ka nonda jangi

Jangi si intan rua na
Sansai untung ke sempu

Onang ate no rela

Cerita Cinta SH

hatimu purnama di subuh sya'ban
kau titip dilangit langit dadaku
yang lapang dan tersesat
tiba suatu hari yang biasa
melawati alun tamase
kau bilang padaku "tunggulah sampai aku kembali lagi"
aku mengagguk pelan dengan keraguan yg ingin ku rubah jadi keyakinan
setiap malam saat itu berubah jadi bunga, setiap siang yang terlentang jadi hujan

Cinta kita yang diam diam
Seperti tanda koma
Seperti tanda seru
Seperti tanda tanya
Yang kita tulis dalam satu akhiran kalimat secara bersamaan
Kita bingung mengeksresikannya
Cinta kita yang diam diam tumbuh besar dalam kebersamaan tanpa disadari
Cinta kita yang diam diam melepuh tersengat api
Cinta kita yang diam diam dalam hati tidak berbicara satu dan lainnya
Adalah tanda baca yang membingungkan itu
Tapi kita menyukainya sebab bersama

Perpisahan Pertama
hatiku dan hatimu sesak ini kali pertama aku tak melihatmu selama sebulan penuh
kau berkata juga demikian
saat bus mu melewati belokan pertama ditempatku, aku sudah tak kuat menahan air mata
seolah tak akan melihatmu lagi
detik yang jatuh seperti embun diujung daun
lama dan dihempas kesunyian yg dingin
melewati sebulan yang panjang saat kau pergi kekota lain yg jauh dan seberang lautan


Perpisahan kedua
dalam pamitmu yang kedua, aku mulai berlapang dengan mimpimu dan mimpi seluruh jemari manismu
kurelakan jarak itu ada
lautan itu ada
awan itu ada
gunung gunung itu ada
tapi hanya antara mataku dan matamu
kini aku yang berkata, tunggu aku disana

Perpsahan Terakhir Pamitku
kita melewati separuh malam dialun alun malomba, dibangku taman yg hanya satu satunya seolah kita memiliki seluruh dunia, kau duduk dekatku menyandarkan kepalamu yg terasa berat oleh derai tangis
kita begitu dekat dan terdekap
tapi malam itu sudah terasa jauh dan menjauh
malam mengembang setelah kata kata pamit
aku yg sebenarnya menahan tangis
berusaha kuat depanmu
menyembunyikan cinta yg besar dan detak jantung yg bersuara keseluruh penjuru taman
kau inggat malamnya
aku ingat malamnya
kita hanya saling menatap dalam pamit yg tak ingin ini terjadi
ku katakan "sayangku, aku harus memenuhi janjiku sebagai laki laki" dan kau terisak
malam itu usai tapi tidak untuk cerita nya
tidak untuk perasaan


haruskah kita salahkan waktu yang menghadirkanmu terlambat dihatiku?
haruskah kita salahkan waktu yang melahirkanku lebih cepat darimu?
haruskah kita salahkan waktu yang menuntutku lebih cepat menua
dan tak bisa menunggu
tidak
kau tidak harus menyalahkan siapa siapa
yang salah adalah aku yang telah merebut hatimu
yang salah ialah aku yang menghadirkanmu dalam hatiku tapi tidak bisa membagi tubuhku
yang paling sakit dari seluruh cerita cinta ialah ketika dua orang saling mencintai namun harus berpisah




Senin, 14 Desember 2015

Test Pack

Sejak awal menikah kami melaksanakan program kehamilan, dibulan kedua istriku minta dibelikan sebuah Test pack, setelah test ia terlihat sangat sedih, Tetcpacknya hanya menghasilkan  satu garis, Negatif.
Sekarang masuk bulan ke empat, ia kembali memintaku membelikan Tespack, dan kali ini aku tidak ingin dia sedih lagi maka aku membelikan dua testpack, Biar kalau hasilnya satu garis ditambah satu garis hasilnya positif.